"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah isi UUD 1945. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah lafal UU-RI No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan diantara sebagian warga negara terdapat masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (khususnya wiraswastawan / pekerja). Juga terdapat sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan keuangan/finansial.
Demikian juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka" adalah kandungan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian pd Penjelasan UU tersebut tercantum : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Serta pada UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yg merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Dalam menunaikan kebutuhan tersebut PTS terkait mengadakan Program Kuliah Non Reguler (Blended) ini juga memenuhi Komitmen Sosial. Diantaranya mengadakan kesempatan kepada seluruh alumnus SMA/K, D3/Poltek/Akademi, D1, D2, Sarjana (S-1) / sederajat, dan lain sebagainya, baik yang mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan keuangan/finansial, utk meninggikan perkuliahan (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang Sarjana / S1 atau D3 (Diploma Tiga) atau Pascasarjana / Magister (S-2) pd program studi/jurusan yang diminati, secara layak serta berkualitas berdasarkan keunggulan masing2 PTS terkait
Uang kuliahnya dikalkulasi dgn pemikiran masak-masak agar dapat meringankan mahasiswa, dikarenakan selain dipermudah dgn wujud subsidi silang, demikian juga dgn memberi bantuan fasilitas angsuran uang studi tanpa bunga serta tanpa agunan, sehingga bisa diangsur bulanan sebagaimana kekuatan keuangan (pendapatan) calon mahasiswa.
Alumnus Program Strata Satu / S-1, Diploma Tiga / D-III dan S-2 Program Kuliah Non Reguler (Blended) PTS terkait dipersiapkan menjadi Sarjana (Strata Satu / S-1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D-III) serta Magister/Master (S-2) sebagaimana program studi/jurusannya, yg dapat meningkatkan kualitas dirinya dgn berbekal ilmu serta pengetahuan, teknologi, dan seni, agar sanggup memecahkan permasalahan beserta mempertinggi ilmunya.
Alumnusnya memperoleh keahlian penguasaan teori yg kuat beserta penerapannya, dan keahlian profesional serta cara pandang yg komplet / menyeluruh; mempertinggi sikap mental kompeten & profesional yang berorientasi pd penanganan solusi permasalahan berdasarkan alur berpikir sistem; sanggup meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian melakukan berbagai penelitian dasar dan terapan.
Alumnusnya juga diberi pengetahuan, etika akademik dan profesi, keahlian serta keterampilan mengelola tim/organisasi secara komplet / menyeluruh pada bidang yg berdasarkan bidang keilmuannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai dgn bidang kemahirannya, beserta diberi keahlian utk mengambil manfaat teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya.
Mhs dan alumnus Program Kuliah Non Reguler (Blended) dan Perkuliahan Reguler PTS terkait, memperoleh HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta mempunyai HAK utk memanfaatkan gelarnya dan utk meninggikan kuliah ke jenjang yg lebih tinggi.
Letak/lokasi aktifitas pembelajaran di kampus masing2 perguruan tinggi tersebut, disini ditampilkan trayek angkutan ke arah kampus PTS terkait serta peta mengarah kampus pelaksana program kuliah non reguler (blended).
Sekiranya ada hal yg kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik"Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr utk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan berkarier utk meninggikan kuliahnya di PTS terkait, baik melalui Program Kuliah Non Reguler (Blended) dan melalui Perkuliahan Reguler.
Terbaik dan terpercaya di dlm hal pelaksanaan Program Kuliah Non Reguler (Blended), dikarenakan telah tunduk terhadap persyaratan / term terpenting utk pelaksanaan program tersebut, adalah :
Pelaksanaannya telah memenuhi semua kebutuhan dunia kerja.
Pelaksanaannya telah mengikuti kaidah akademik.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pd seluruh program studi/jurusannya.
Utk mahasiswa/i yg kerja dgn sistem penggeseran waktu / sistem shift, kewajiban kerja lembur, atau kewajiban ke luar kota/negeri, dan lain sebagainya, maka melalui prosedur tertentu. Mhs terkait diberi ijin tidak masuk (absen) di pelajaran/perkuliahan pada beberapa pertemuan.
Kurikulum serta proses belajar-mengajarnya dibuat memanfaatkan Sistem Kredit Semester (SKS) yg dilaksanakan dgn profesional & kompeten dan cocok untuk mereka yg telah bekerja (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dan lain sebagainya), agar mahasiswa/i yang sibuk berkarier tetap dapat menuntaskan kuliah tepat waktu. . . . . ➡ lihat semuanya